Mengutipsitus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mekanisme pendaftaran NPWP secara online melewati dua tahap yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP. Cara melakukannya sebagai berikut: 1. Cara mendaftar akun NPWP: Kunjungi laman e-registration DJP Online di link berikut: Klik "Daftar";
BacaJuga. Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline. 2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). 3. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, akan muncul NPWP elektronik, lalu klik Kirim e-mail. 4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda. ilNg.